Tugas dan Fungsi

Tugas :
  1. PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar bertugas sebagai menerima, memeriksa, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat, permintaan layanan informasi serta sengketa informasi Publik ;
  2. PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar bertugas sebagai produsen pembuat konten atau berita tentang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan diploma tiga, Sarjana Terapan dan pendidikan profesi kesehatan;
  3. PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar bertugas sebagai produsen pembuat konten atau berita tentang pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Poltekkes Kemenkes Denpasar;
  4. PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar bertugas sebagai Pembina, Pengawasan, dan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  5. PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar bertugas sebagai menyusun laporan semester dan tahunan Pengelola informasi;
  6. PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar bertugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Fungsi :
PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar berfungsi menjalankan Undang undang keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar untuk mengelola layanan informasi publik