Profil Singkat
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di LIngkungan Kementerian Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Upaya PPID Poltekkes Kemenkes Denpasar sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Partisipasi masyarakat diyakini dapat mendorong terwujudnya penyelenggara badan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Poltekkes Kemenkes Denpasar berkomitmen membuka akses informasi, data, dan kearsipan bagi masyarakat luas yang tersedia di platform media sosial maupun di media cetak dan digital.
Di Tahun 2023 ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar No. 1279 Tahun 2022. Dengan komposisi struktur terdiri dari :- Pimpinan Organisasi yaitu Direktur
- Pengarah yaitu Para Wakil Direktur
- Ketua PPID yaitu Pranata Humas
- Sekretaris PPID yaitu Kepala Pusat Penjaminan Mutu
- Pengelola bidang pelayanan dokumentasi informasi Public, yaitu Kepala Unit Tehnologi dan Informasi
- Pengelola bidang dokumentas idan arsiparis yaitu Pranata Arsip, yaitu Pranata Arsip
- Pengelola bidang pengaduan dan penyelesaian masalah
- Sekretariat PPID
