Profil
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Denpasar, meliputi :
- Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
- Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
4. Informasi publik yang dikecualikan.

